Iklan Bos Aca Header Detail

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penyimpangan ADD Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penyimpangan ADD Dilimpahkan ke Kejari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polres Pringsewu melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) ke kejaksaan negeri setempat, Rabu (4/11).

Tersangka dalam perkara ini adalah oknum Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih Bace S.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Edi Sabhara Purba mengatakan, pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas kasus tersebut lengkap (P21).

Penyerahan dipimpin Edi Sabhara Purba dan diterima Kasi Intel Kejari Pringsewu Median.

\"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Edi.

Diketahui, Bace S. menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp389,5 juta.

Berdasar penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, ada kerugian negara Rp389.545.224.

Seharusnya, dana dari APBN ini untuk pembangunan desa. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: